Kejari Pulpis Lakukan Pendampingan, Pengamanan Pengelolaan Alsintan

  • Bagikan

Bacakabar.idPulang Pisau. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi S.H., M.H. melakukan sosialisasi dan penerangan hukum tentang Pengelolaan Alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel untuk mendukung suksesnya proyek strategis nasional Food Estate di Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan tersebut merupakan wujud instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2022 yakni, melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik prefentif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional, melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara.

Apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani, dalam pelaksanaan pembangunan Nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas, yaitu pola yang dapat memastikan bahwa ada keterlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan ternak ayam petelur dan pakan dari Kejari Pulpis kepada kelompok tani di kawasan Food Estate bekerjasama dengan Dinas Pertanian Pulpis sebanyak 1.100 ekor ternak dan 4.400 kg atau 88 sak pakan.

Kajari Pulpis, Dr. Priyambudi, S.H.,M.H. ketika dihubungi media ini Rabu, (6/4/2022) mengatakan bahwa segala penyimpangan yang dilakukan oleh penerima hibah atau pengelola UPJA akan dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata.

“Pabila ada segala bentuk penyimpangan, maka harus ada konsekuensinya,” tegasnya.

Priyambudi, dalam sosialisasinya juga menyampaikan perlunya diterbitkan regulasi oleh Pemkab Pulpis berupa peraturan Bupati untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan Alsintan melalui UPJA yang meliputi struktur kelembagaan UPJA. Wewenang dan tanggungjawab pengurus UPJA, Pengelolaan Alsintan, Pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar), pembinaan dan pengawasan, monitoring dan Evaluasi, sanksi (Administratif) seperti peringatan teguran/tertulis, penarikan Alsintan dan pembekuan UPJA (sementara dan permanen) dan denda.

Baca Juga  Diskusi Diaspora Dibubarkan, Polisi Kantong Identitas Pelaku

Kegiatan juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Ir. Selamet Untung Riyanto, dan Joko Pitoyo dari Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Kementerian Pertanian dan perwakilan UPJA. (Lia)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *