SUKAMARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara terus memperkuat perannya dalam mengawal proyek pembangunan daerah agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan. Setelah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap proyek lanjutan pembangunan Pasar SAIK, tim Kejari Sukamara juga meninjau langsung kegiatan peningkatan ruas Jalan Kartamulia di Kecamatan Sukamara, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sukamara, Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejari Sukamara H. Muhammad Irwan. Turut mendampingi tim Datun yang bertugas melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap proyek strategis daerah.
Jul Indra menjelaskan, monev dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sejak dini terhadap potensi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan proyek berjalan tepat aturan, tepat anggaran, tepat kualitas, tepat sasaran, dan tepat waktu,” ujarnya.
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan bertujuan memberikan rasa aman bagi pelaksana proyek dan instansi pemerintah dalam bekerja, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Jul Indra memaparkan, pengawasan yang dilakukan Kejaksaan mencakup enam fokus utama, yakni:
Pencegahan tindak pidana korupsi sejak tahap awal proyek.
Memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada dinas terkait.
Mengidentifikasi hambatan teknis serta memberikan solusi strategis.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Menjamin keamanan pembangunan strategis (PPS) di daerah.
“Kehadiran Kejaksaan di lokasi proyek merupakan bentuk dukungan dan pengawasan preventif agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Diketahui, proyek Peningkatan Ruas Jalan Kartamulia dikerjakan oleh PT Citra Abadi Jaya dengan anggaran sebesar Rp14,48 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukamara Tahun 2025. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Sukamara.












