Malang — Kepolisian Sektor (Polsek) Tumpang, Kabupaten Malang, tengah menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang warga berinisial P. Laporan tersebut diajukan oleh Abu Hamar terkait satu unit mobil rental yang disebut tidak kembali sesuai kesepakatan.
Kendaraan yang dilaporkan berupa mobil Daihatsu Xenia tahun 2021 bernomor polisi N 1662 TI atas nama Andi Permana Putra. Mobil tersebut diketahui digunakan sebagai armada usaha rental milik pelapor.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/14/V/2025/SPKT/Unit Reskrim Polsek Tumpang/Polres Malang/Polda Jawa Timur sejak April 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Kapolsek Tumpang IPTU Winanto mengatakan perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Winanto saat dikonfirmasi.
Abu Hamar menyebut kendaraan tersebut memiliki nilai ekonomi penting karena digunakan untuk kegiatan usaha. Ia mengaku mengalami kerugian material akibat kendaraan yang belum kembali hingga saat ini.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka. Aparat masih mendalami kronologi kejadian, termasuk hubungan hukum antara kedua pihak serta mekanisme penggunaan kendaraan sebelum laporan dibuat.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.












