Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi 1998

×

Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi 1998

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait posisi Polri di bawah Presiden dalam rapat Komisi III DPR RI.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan arahan dalam sebuah kegiatan kepolisian. (Foto: Dok. Polri)

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat Reformasi 1998 sekaligus konstitusi.

Hal itu disampaikan Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan, Reformasi 1998 menjadi titik balik penting bagi Polri setelah dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), membuka ruang bagi institusi kepolisian untuk membangun kembali doktrin, struktur, serta sistem akuntabilitas sebagai aparat sipil penegak hukum.

“Pasca-Reformasi 1998, Polri memiliki momentum untuk membangun dirinya sebagai civilian police. Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari mandat reformasi itu,” kata Sigit di hadapan anggota dewan.

Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pengaturan serupa juga tertuang dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000, yang menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Sigit juga menyoroti tantangan geografis dan demografis Indonesia yang dinilainya turut menjadi dasar penting bagi posisi Polri di bawah Presiden. Dengan lebih dari 17 ribu pulau dan jumlah penduduk yang besar, ia menilai struktur komando tersebut memungkinkan kepolisian bekerja lebih efektif.

“Dengan kondisi geografis yang luas dan kompleksitas tugas yang tinggi, Polri akan lebih optimal dan fleksibel menjalankan fungsinya apabila berada langsung di bawah Presiden,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan perbedaan mendasar antara tugas Polri dan TNI. Menurut dia, Polri mengemban doktrin melayani dan melindungi masyarakat (to serve and protect), sejalan dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan doktrin militeristik.

Baca Juga  Dirut Pertamina Tinjau Pengiriman BBM Via Udara ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

“Tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Inilah yang membedakan peran Polri dengan TNI, sehingga penempatan Polri saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan amanat konstitusi,” kata Sigit.

Ia menambahkan, penguatan profesionalisme dan akuntabilitas Polri akan terus menjadi fokus dalam menghadapi dinamika keamanan dan tuntutan publik yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *