Bacakabar.id – BATULICIN, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Mukri, resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Wadah Damai Kejaksaan Negri Tanah Bumbu (Wadai Tanbu) di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban. Selasa, (14/6/2022).
Kajati Kalimantan Selatan, Mukri, mengatakan bahwa rumah RJ atau Keadilan Restorative merupakan sebagai wadah dalam penyelesaian masalah yang ada di masyarakat, khususnya terkait tindak pidana.
“Dengan harapan, ini dapat manjadi solusi cepat dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang diketegorikan ringan tanpa harus ke meja hiijau (persidangan),” ucapnya.
Kajati berharap rumah Restorative Justice yang berdiri di Tanah Bumbu bisa dijalankan dengan maksimal.
Hal senada juga dikatakan oleh Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, yang mengatakan rumah Restorative Justice ini didirikan untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.
“Melalui rumah Restorative Justice, kami akan memfasilitasi menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat agar tidak sampai masuk ke ranah pengadilan,” urainya.
Kajari juga menginformasikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Damai yang ada di Desa Wanasari ini merupakan yang pertama berdiri di Kabupaten Tanah Bumbu, Pungkasnya.
Peresmian rumah RJ ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)












