Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Pulang Pisau

Kadishub Pulang Pisau Sebut Overload Kendaraan Sebabkan Kerusakan Jalan  

×

Kadishub Pulang Pisau Sebut Overload Kendaraan Sebabkan Kerusakan Jalan  

Sebarkan artikel ini
Pemasangan spanduk larangan bagi kendaraan bertonase 8 ton lebih melintasi ruas jalan Bereng, Pulang Pisau.

Pulang Pisau – Kendaraan dengan kelebihan muatan atau Overload kendaraan menjadi penyebab terjadinya kerusakan jalan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi, kepada awak media ini, Sabtu (22/7/2023).

“Kita juga sering mendapat informasi dari warga seringnya pengemudi truk yang membawa muatan over dimension atau over loading (ODOL) melintasi ruas jalan tersebut, akibatnya terdapat kerusakan jalan di beberapa titik,” ungkap Dr Supriyadi kepada awak media ini via WhatsApp.

Ia menjelaskan, Dishub Kabupaten Pulang Pisau bersama Satlantas Polres Pulang Pisau dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) daerah setempat, memasang spanduk larangan bagi kendaraan bertonase 8 ton lebih untuk melintasi ruas jalan Bereng menuju Gohong di jalan Tajahan Antang atau Gohong menuju perkotaan Pulang Pisau.

Dia menyebut, guna mencegah masuknya kendaraan bertonase yang melebihi kapasitas muatan, pihaknya bersama Satlantas Polres Pulang Pisau dan Dinas PUPR Pulang Pisau melakukan pemasangan spanduk larangan sebagai rambu peringatan, agar kendaraan dimaksud tidak melewati ruas jalan menuju arah perkotaan Pulang Pisau.

“Spanduk larangan kami pasang dipertigaan Jalan Trans Kalimantan Gohong, Jalan Bhayangkara dan di sekitar Jembatan Tajahan Antang Kota Pulang Pisau. Jadi, kendaran jenis pikap, truk dan jenis lainnya yang melebihi kapasitas harus melewati Jalan Trans Kalimantan saja,” ujarnya.

Supriyadi menambahkan, ruas Jalan Perkotaan dalam dari mulai Jalan Tajahan Antang dari simpang tiga Trans Kalimantan Jembatan Gohong menuju kota Pulang Pisau itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan batas daya angkut maksimal 8 ton atau kendaraan kecil.

“Selain larangan rambu batas daya angkut maksimal, kita juga memasang beberapa spanduk imbauan lengkap dengan aturan dan Permenhub no. 6 Tahun 2019,” kata Ade.

Baca Juga  Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Pulpis Berikan Pengamanan Tempat Ibadah

“Intinya kami tidak melarang kendaraannya. Tetapi tonasenya tidak boleh melebihi daya angkut. Apabila hal ini tidak diindahkan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya. (RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *