Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Palangka Raya

Jual Gadis Dibawah Umur dan Istri Aparat, Mucikari Asal Sampit Ditangkap Polisi

×

Jual Gadis Dibawah Umur dan Istri Aparat, Mucikari Asal Sampit Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Diguga pelaku perdangan orang, NS (20) diapit petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan - Foto Humas Polda Kalteng

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Kalteng.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (19/6/2023) pagi.

Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut kilometer 5.

“Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu (1) terduga pelaku berinisial, NS (20) yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang,” Ungkapnya.

Erlan juga menerangkan, dari hasil data yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, melalui Kasubdit IV Renakta Kompol R. AS Yudhapatie, bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang yang ditarif sebesar Rp. 2,5 juta rupiah.

Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, dan istri dari salah satu personel kepolisian.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan jenis R4, 3 buah kondom atau alat kontrasepsi, 1 set pakaian dan 1 unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6 juta rupiah.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” Tutupnya. (RD/Ril)

Baca Juga  Jambret Kalung di Kenjeran Surabaya Ditangkap Warga Usai Terjebak Macet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *