SOLO – Joko Widodo menanggapi langkah hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang mengajukan praperadilan terkait status hukumnya dalam perkara tudingan ijazah palsu.
Tifauzia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026). Tim kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan status Tifauzia setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka.
Kuasa hukum Tifauzia juga mempersoalkan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka menilai jaksa seharusnya menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah putusan sebelumnya.
Menanggapi langkah tersebut, Jokowi menilai perkara sebaiknya dilanjutkan melalui persidangan pokok perkara apabila pihak yang menuding meyakini tuduhannya.
“Kalau yakin 100 persen palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Jokowi mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan siap hadir dalam persidangan dan menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya.
“Hadir. Kan sudah saya sampaikan saya akan hadir. Membawa ijazah SD, SMP, SMA dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan semuanya akan kita tunjukkan,” ujarnya.
Menurut Jokowi, perkara tersebut telah memasuki pokok perkara sehingga proses selanjutnya mengikuti mekanisme persidangan.
“Ini sudah masuk pokok perkara kok. Di persidangan ya kita ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi.












