BANJARBARU – Inspektorat Kabupaten Tanah Laut menggelar Workshop Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Banjarbaru, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung hingga Kamis (13/8/2026) itu diikuti camat, sekretaris desa dan jajaran Inspektorat Kabupaten Tanah Laut. Workshop menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Inspektur Kabupaten Tanah Laut Andi Mashabi membuka kegiatan tersebut. Ia mengatakan pengawasan tata kelola pemerintahan dan keuangan desa perlu dilakukan secara berjenjang, mulai dari internal pemerintah desa hingga monitoring di tingkat kecamatan.
“Kami ingin mekanisme pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa berjalan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. Fungsi kontrol di desa harus berjalan, mulai dari bendahara atau kaur keuangan, sekretaris desa sampai mekanisme verifikasi pertanggungjawaban,” kata Andi.
Menurut Andi, kecamatan juga memiliki fungsi monitoring untuk memastikan pelaksanaan kegiatan desa berjalan sesuai ketentuan sebelum masuk pada fungsi pengawasan oleh inspektorat.
Ia juga menekankan kelengkapan dokumen dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah. Dokumen tersebut antara lain undangan, daftar hadir, notulen, dokumentasi kegiatan dan bukti pertanggungjawaban lainnya.
Andi mencontohkan kegiatan rapat koordinasi, perjalanan maupun studi banding harus dilengkapi bukti yang sesuai dengan pelaksanaan kegiatan.
“Kami ingin mekanisme pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa berjalan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku,” ujarnya.










