Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumTanah Bumbu

Jalan Eks HPH PT Sumpol Timber Akan Ditutup, Marlan: Kalau Tak Ada Tanggapan Positif

×

Jalan Eks HPH PT Sumpol Timber Akan Ditutup, Marlan: Kalau Tak Ada Tanggapan Positif

Sebarkan artikel ini
Direktur PT BJU (Perseroda), Akhmad Marlan (Foto Istimewa)

Tanah Bumbu – PT Batulicin Jaya Utama atau PT BJU (Perseroda) memberikan batas waktu hingga 4 Januari 2024 kepada pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui terkait penggunaan jalan ex HPH PT Sumpol Timber yang digunakannya untuk pengangkutan batubara.

Direktur PT BJU (Perseroda), Akhmad Marlan, Jumat (29/12/23) kepada wartawan mengungkapkan pihaknya selaku pemegang hak pengelolaan jalan eks HPH PT Sumpol Timber; telah menyurati pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui dan PT Arutmin Indonesia kantor pusat di Jakarta.

“Kami sudah memnyurati pihak PT Arutmin baik yang di Satui maupun yang di Jakarta, dan sudah berkoordinasi pula dengan pihak terkait yaitu DPRD dan dinas terkait di Pemkab,” ujar Marlan.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan akan menutup jalan eks HPH PT Sumpol Timber yang digunakan PT Arutmin Indonesia Site Satui, Marlan mengatakan pihaknya akan menutupnya kalau tak ada tanggapan positif terhadap surat yang dikirim pihaknya dengan deadline hingga tanggal 4 Januari 2024 itu.

Pada Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu beberapa waktu lalu yang juga dihadiri pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, PT Satui Terminal Utama (STU), sejumlah instansi terkait, pihak Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada kesimpulan rapat merekomendasikan agar menutup jalan ex HPH PT Sumpol Timber sampai pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui melakukan pembayaran.

Sumber :©Jurnalisia™

Baca Juga  Pererat Kemitraan, PT.Arutmin Indonesia Bukber Dengan Insan Pers di Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *