Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Majalengka

Izin Terbit, Pasar Malam di Pusat Kota Majalengka Resmi Beroperasi dan Diharapkan Dorong UMKM

×

Izin Terbit, Pasar Malam di Pusat Kota Majalengka Resmi Beroperasi dan Diharapkan Dorong UMKM

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pasar malam di pusat Kota Majalengka yang resmi beroperasi setelah mengantongi izin dan melibatkan pelaku UMKM lokal.
Suasana pasar malam di pusat Kota Majalengka setelah izin operasional resmi diterbitkan, Sabtu (17/1/2026).

MAJALENGKA — Pasar malam yang berlokasi di pusat Kota Majalengka kini resmi beroperasi setelah mengantongi izin operasional dari pihak berwenang. Terbitnya izin tersebut sekaligus menandai kelanjutan aktivitas pasar malam yang sebelumnya sempat berjalan di tengah sorotan karena belum mengantongi izin keramaian.

Surat izin operasional pasar malam diterbitkan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan keluarnya izin tersebut, penyelenggaraan pasar malam diharapkan dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sejumlah warga tampak antusias memadati area pasar malam. Selain wahana hiburan, pasar malam ini juga menyediakan lapak bagi pedagang kecil, pengrajin, serta pelaku UMKM lokal untuk memasarkan produk mereka.

Aktivis Majalengka, Eka Rangga, mengatakan bahwa sebelum izin resmi diterbitkan, penyelenggara telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari kelurahan hingga pemerintah kecamatan.

“Alhamdulillah, izin operasional sudah terbit. Sebelumnya kami juga telah mengantongi izin dari kelurahan dan mendapatkan dukungan dari pemerintah kecamatan,” ujar Eka Rangga, Sabtu sore.

Ia menjelaskan, sebelum izin dikeluarkan, dinas terkait bersama pihak kecamatan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk menilai tata kelola pasar malam, kelayakan wahana permainan, serta aspek keselamatan pengunjung.

“Kami tidak ingin ada kejadian yang tidak diinginkan. Karena itu, seluruh peralatan dan wahana telah dicek terlebih dahulu,” katanya.

Menurut Eka, pasar malam tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga sebagai ruang ekonomi bagi warga. Keberadaan pasar malam dinilai mampu membuka peluang usaha baru dan meningkatkan pendapatan harian pedagang kecil.

“Pasar malam ini bukan hanya wahana permainan, tetapi juga tempat bagi UMKM dan pedagang kaki lima untuk berjualan. Harapannya, pendapatan pelaku UMKM bisa meningkat,” ujarnya.

Baca Juga  Menteri LH Tinjau Rest Area KM 166 Tol Cipali Majalengka Jelang Mudik

Selain itu, pasar malam juga disebut berpotensi menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga sekitar, mulai dari operator permainan, penjaga stan, hingga jasa pendukung lainnya. Pihak penyelenggara pun mengajak masyarakat Majalengka yang memiliki produk UMKM untuk memanfaatkan stand yang tersedia.

Dengan terbitnya izin operasional ini, penyelenggara berharap kegiatan pasar malam dapat berlangsung sesuai aturan serta memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan kebersamaan masyarakat Majalengka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *