Ini Enam Tersangka Bansos Covid 19

  • Bagikan
Foto Istimewa (KPK)

Bacakabar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Para tersangka tersebut adalah MKW, BS, AC, IW, RR, dan RC.

MKW, merupakan pejabat PT. BGR Persero, sebagai Direktur Utama selama periode 2018 hingga 2021. Selanjutnya BS,  juga menjabat Direktur Komersial PT BGR Persero selama periode 2018 hingga 2021.

Kemudian AC merupakan pejabat Vice President Operasional PT BGR Persero selama periode 2018 hingga 2021. Sedangkan, IW merupakan Direktur Utama MEP dan juga anggota Tim Penasihat PT PTP.

Selanjutnya RR yang juga merupakan anggota Tim Penasihat PT PTP dan RC, yang menjabat sebagai General Manager PT PTP dan juga Direktur PT EGP.

KPK telah melakukan penahanan terhadap IW, RR, dan RC, masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 23 Agustus hingga 11 September 2023. Penahanan ini dilaksanakan di Rutan KPK.

Dalam konteks kasus ini, Kemensos telah memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial berupa beras (BSB) melalui sebuah perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk KPM program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Nilai kontraknya mencapai Rp 326 Miliar.

Agar distribusi BSB dapat dilaksanakan dengan cepat, AC, dengan persetujuan MKW dan BS, secara sepihak menunjuk PT PTP yang dimiliki oleh RC tanpa melalui proses seleksi. PT PTP menggantikan PT DIB Persero, yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai konsultan pendamping distribusi BSB, meskipun PT DIB Persero belum memiliki dokumen legalitas yang diperlukan. Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk sebagai penasehat PT PTP untuk meyakinkan PT BGR tentang kemampuan PT PTP.

Baca Juga  Salah Satu Rangkaian Kesiapsiagaan Nasional, Warung NKRI Diresmikan

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dan PT PTP, tidak ada kajian atau perhitungan yang jelas, dan semuanya ditentukan oleh MKW secara sepihak. Selain itu, tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Atas inisiatif IW, RR, dan RC, PT PTP membentuk konsorsium sebagai formalitas saja dan tidak pernah melaksanakan kegiatan distribusi BSB. Pada periode September hingga Desember 2020, RR mengajukan pembayaran uang muka dan uang termin untuk jasa pekerjaan konsultan kepada PT BGR, yang totalnya sekitar Rp151 Miliar. Beberapa dokumen lelang dari PT PTP dimanipulasi dengan mencantumkan tanggal mundur (backdate). Selama periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, terjadi penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang tidak terkait dengan distribusi bantuan sosial berupa beras.

Tindakan para tersangka melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f, dan g, bersamaan dengan Pasal 6 huruf c dan f dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Selain itu, juga melanggar Pasal 19 ayat (1) dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Dampak dari perbuatan para tersangka ini adalah kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 Miliar. Selain itu, sekitar Rp18,8 Miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh IW, RR, dan RC.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hai)

Baca Juga  Sah, BPD Hipmi Papua Resmi Dilantik, Ini Mandat Ketum Mardani H Maming

 

Sumber : www.kpk.go.id

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *