Kotabaru, Bacakabar – Polres Kotabaru melalui Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Selatan mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga menjual alkohol ilegal dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.
Pelaku berinisial Ra (45), warga Jl. Hasanuddin RT 005, Desa Tanjung Seloka Utara, Kecamatan Pulau Laut Selatan, terbukti menyimpan dan memperdagangkan alkohol berkadar tinggi tanpa izin resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas jual beli alkohol ilegal di kediaman pelaku. Saat dilakukan penggerebekan pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, polisi menemukan 21 botol alkohol 95% merek “Gajah Duduk” yang disembunyikan di dapur rumah.
Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Pulau Laut Selatan IPTU Ramli Aziz mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, yakni menjual alkohol kepada masyarakat yang menyalahgunakannya untuk mabuk-mabukan. “Tindakan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan ketertiban umum serta kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolsek Pulau Laut Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini, lanjut Kapolsek, merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kotabaru.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta memberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam distribusi alkohol ilegal,” tegas IPTU Ramli.
Kegiatan ini juga melibatkan Kanit Reskrim dan personel Polsek Pulau Laut Selatan. Pihak kepolisian mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta menghindari konsumsi alkohol yang tidak sesuai ketentuan.












