Hari Ini Agenda Pembelaan Triyanto Oleh Kuasa Hukumnya

  • Bagikan

Bacakabar.id, SUKAMARA – Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sukamara memakai Pasal 480 ke-1 KUHP terhadap Triyanto, menuntut satu tahun penjara.

“Saya mendengar, kalau saya dituntut 1 tahun penjara oleh pihak JPU pada saat pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan pada Senin, (9/1/2023),” kata Triyanto kepada media ini.

Tentunya dengan adanya tuntutan selama satu tahun penjara ini sangat di rasakan memberatkan saya sebagai terdakwa, sebab saya tidak menjual, memiliki dan juga membeli BBM jenis solar sebanyak 40 liter tersebut.

Triyanto kembali membeberkan hari ini Kamis, (12/1/2023) kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan yang telah diagendakan.

Triyanto sangat berharap dalam sidang lanjutan setelah sidang pembelaan ini dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan vonis dirinya sangat berharap akan bebas dari jerat hukum.

“Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. Sekali lagi ditegaskan bahwa saya tidak membeli dan menjual BBM jenis solar sebanyak 40 liter yang saat ini menjadi barang bukti (barbuk),” Pungkas terdakwa Triyanto kepada awak media ini.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Baca Juga  Kasus Mafia Tanah di Blora jadi PR Polda Jateng
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *