Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di lokasi pekerjaan Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana Curat tersebut yang diketahui terjadi pada Senin (12/1/2026) sore.
Ia mengungkapkan, berawal dari laporan PT Tirta Magelang yang kehilangan sejumlah material besi ulir di lokasi proyek.
Pelapor, Bayu Tri Untoro selaku staf administrasi perusahaan, menerima informasi dari mandor proyek bahwa besi ulir milik perusahaan diangkut menggunakan perahu tanpa seizin pemilik.
Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni R alias Gaduk (41), RO alias Owo (24), dan YT alias Opan (28).
Dua terduga pelaku, RO dan YT, diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung.
Sementara R alias Gaduk diamankan di hari dan waktu yang sama di Jalan Lintas Sumber Alaska–Bina Jaya, Desa Dadahup.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit klotok Dongfeng serta ratusan batang besi ulir berbagai ukuran.
“Modusnya para terduga pelaku diduga mengambil besi ulir secara bersama-sama tanpa sepengetahuan pemilik,” kata AKP Rizki Atmaka Rahadi, Selasa (20/1/2025).
Ia menambahkan, saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kapuas Murung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.












