Pelaihari, bacakabar – Malam pekat tak menghalangi langkah tegas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut. Dua pengedar narkoba, SE alias Undul dan MM alias Juki, ditangkap saat hendak bertransaksi di pinggir Jalan Raya Takisung, Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kamis (26/6/2025)u sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan berlangsung cepat usai tim Satresnarkoba menerima informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas segera bergerak dan menyergap kedua pelaku saat menaiki motor Honda Supra X.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat 101 gram bersih yang dibungkus plastik klip dan disembunyikan dalam bekas kotak jahe wangi. Barang bukti lain berupa dua lembar plastik klip, satu ponsel Redmi warna biru, dan satu unit motor turut diamankan.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut menegaskan bahwa pihaknya terus memburu jaringan pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengajak masyarakat ikut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tak akan maksimal. Jangan ragu laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami siap tindak tegas,” katanya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanah Laut dalam perang melawan narkoba. Upaya ini sekaligus peringatan keras bagi jaringan pengedar yang mencoba bermain api di wilayah hukum Tanah Laut.












