Banjarbaru, Bacakabar.id – Forum Ambin Demokrasi menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru pada Sabtu, 19 April 2025, merupakan konsekuensi dari sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK menemukan pelanggaran konstitusi, sehingga memutuskan PSU di seluruh wilayah Kota Banjarbaru.
“Pelanggaran ini menyangkut dua hal krusial: kebebasan memilih dan netralitas penyelenggara pemilu,” tegas pernyataan resmi forum Ambin Demokrasi Jumat, (18/4/2025).
Forum Ambin Demokrasi juga mengingatkan potensi terulangnya kesalahan serupa jika praktik politik uang dan lemahnya pengawasan masih terjadi.
“PSU harus menjadi momentum memperbaiki proses demokrasi, bukan malah mengulang kesalahan,” tambahnya.
Poin-Poin Penting dari Forum Ambin Demokrasi:
1. Jaminan Netralitas Penyelenggara – KPU Kota Banjarbarubdan KPU Provinsi Kalimantan Selatan harus bekerja secara independen, jujur, dan adil.
2. Momentum Pemulihan Demokrasi – PSU harus berjalan demokratis tanpa intervensi pihak tertentu.
3. Perbaikan Reputasi Kota Banjarbaru – Sebagai ibu kota provinsi, Banjarbaru harus menjadi contoh pelaksanaan pilkada yang berkualitas.
4. Ajakan untuk Pemilih Cerdas – Masyarakat diminta menggunakan hak suara secara bertanggung jawab.
“Kota Banjarbaru adalah etalase Kalimantan Selatan. Jangan sampai praktik curang merusak citra daerah ini,” tegas forum tersebut.












