Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarbaru

Polsek Banjarmasin Timur Gagalkan Peredaran Sabu 12 Gram

×

Polsek Banjarmasin Timur Gagalkan Peredaran Sabu 12 Gram

Sebarkan artikel ini
Diduga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu hasil penggerebekan di Kelayan A.

Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 gram. Penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2025, pukul 01.45 WITA, di Kelayan A, Banjarmasin Selatan.

Pelaku, Ardiansyah alias Daguy (41), warga Jalan Kelayan A Gang Mubarak RT.21, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli narkotika. Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, IPTU Hendra Agustian Ginting, memimpin penggerebekan di lokasi.

Barang Bukti yang Disita; 6 paket plastik berisi sabu-sabu (12 gram), 1 unit timbangan digital, 1 sendok plastik hitam (diduga alat konsumsi), 1 kotak rokok Djisamsoe serta uang tunai Rp150.000 (diduga hasil transaksi).

“Sabu-sabu ini milik saya dan rencananya akan dijual,” aku Ardiansyah. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum.

Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim menjelaskan, pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, dan menguji barang melalui BPOM,” tegas IPTU Hendra Agustian Ginting.

Polisi mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas narkoba demi lingkungan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.

Baca Juga  Peringati 10 Muharram 1444 H Pamprov Kalsel 'Mengawah' Bubur Asyura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *