Yogyakarta — Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring bermodus love scamming yang diungkap di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penggerebekan di sebuah ruko yang dijadikan kantor operasional di Jalan Gito Gati, Penen, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin (5/1).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, keenam tersangka berinisial R (35), H (33), P (28), V (28), G (22), dan M (28). Mereka diduga menjalankan operasi penipuan dengan memanfaatkan aplikasi kencan daring yang dikendalikan pihak luar negeri.
“Para tersangka bekerja di bawah naungan perusahaan bernama PT Altair Trans Service,” kata Eva dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1).
Menurut penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. R berperan sebagai pemilik atau pimpinan perusahaan, H sebagai pengelola sumber daya manusia, P dan M sebagai manajer proyek, sementara V dan G bertindak sebagai pemimpin tim.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 64 saksi, perusahaan tersebut bergerak sebagai penyedia tenaga kerja yang melayani permintaan klien pengelola aplikasi kencan asal Tiongkok. Para pekerja ditugaskan menjadi admin percakapan menggunakan perangkat yang disediakan perusahaan, lengkap dengan materi visual yang mengandung unsur pornografi.
“Para admin berperan sebagai perempuan dan berinteraksi dengan pengguna dari berbagai negara, menyesuaikan profil korban,” ujar Eva. Targetnya adalah mendorong pengguna membeli koin atau melakukan top-up untuk mengirim hadiah virtual di dalam aplikasi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menambahkan, aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Dari hasil pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
“Setiap shift ditargetkan mengumpulkan minimal dua juta koin per bulan. Jika dikonversi, satu shift bisa menghasilkan lebih dari Rp10 miliar. Operasional dilakukan dalam tiga shift,” kata Riski.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 unit laptop, 30 telepon genggam, empat kamera pengawas, serta dua perangkat router internet.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman berkisar antara enam bulan hingga 10 tahun penjara.












