Dua Raperda disampaikan Pemkab Tanah Bumbu

  • Bagikan

Bacakabar.idBATULICIN, Sebanyak dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Jum’at (22/4/2022).

Raperda disampaikan Bupati Abah Zairullah Azhar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu.

Adapun 2 raperda yang dimaksud yakni; tentang pengelolaan barang milik daerah, dan raperda pengelolaan keuangan daerah.

Pertama, Raperda pengelolaan BMD yang bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efesien.

“Raperda ini merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” kata Rahmat.

Kedua, Raperda pengelolaan keuangan daerah ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah. Dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, dan undangan lainnya. (Red)

Baca Juga  Dinsos Tanah Bumbu ; 50 Persen Anak Yatim di Tanah Bumbu Telah Terayomi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *