Bantul

Dua Pelaku Pencurian Honda Beat di Bantul Ditangkap Polisi

×

Dua Pelaku Pencurian Honda Beat di Bantul Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANTUL — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat di Jambidan, Banguntapan, Bantul. Motor milik korban tersebut dicuri dari garasi rumah pada Minggu (11/10/2026) malam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pencurian diketahui sekitar pukul 23.48 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna merah yang sebelumnya diparkir di dalam garasi telah hilang.

“Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (11/10) sekitar pukul 23.48 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di dalam garasi rumah diketahui telah hilang,” ujar Rita, Selasa (13/10/2026).

Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi setang tidak terkunci. Sementara pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan.

Saat petugas Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan patroli, polisi menerima informasi mengenai pencurian tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran bersama warga.

Dalam penyisiran, polisi melihat seorang pria yang dicurigai sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep. Setelah dikejar bersama warga, pria tersebut berhasil diamankan.

Pria tersebut berinisial AD (20), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Polisi juga mengamankan Honda Beat bernomor polisi AB 6025 GR yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Dari pemeriksaan terhadap AD, polisi memperoleh informasi mengenai pria lain yang diduga terlibat. Polisi kemudian menangkap OSA (40) di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedua mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku pertama,” jelas Rita.

Polisi mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti satu unit Honda Beat warna merah tahun 2016 dan STNK.

Baca Juga  Kapolres Bantul Tegaskan Bhabinkamtibmas Jaga Netralitas Pilur 2026

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *