Tanah Bumbu – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (10/09/2024) mendengarkan pemandangan umum dari berbagai fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 yang membahas Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat ini digelar di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui juru bicaranya HM Haris Fadillah, mengajukan beberapa poin dan pertanyaan mengenai Raperda tersebut. PKB meminta penjelasan lebih lanjut mengenai luas tanah untuk perumahan dan pemukiman sesuai dengan data yang disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu.
Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), yang diwakili oleh juru bicaranya, Harmanuddin, menyampaikan tiga pemandangan umum serta pertanyaan terkait Raperda. Salah satu pertanyaan utama dari Fraksi Golkar adalah strategi dan kebijakan yang diperlukan untuk menangani pemukiman umum yang ilegal.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, H Hasanuddin. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, serta anggota Dewan, Forkopimda, instansi vertikal, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya.