BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (5/8/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tahapan pembahasan anggaran sebelum penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat paripurna, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, dan Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
“Kesepakatan yang terbangun merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Yulian mengatakan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap menggunakan pendekatan berbasis kinerja dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Ia menjelaskan dokumen Perubahan KUA-PPAS disusun mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu, serta mempertimbangkan perkembangan aspirasi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ditandatangani pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna DPRD.












