BATULICIN — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memperketat proses penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Seluruh usulan wajib masuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dan ditargetkan tuntas paling lambat 28 Februari 2026.
Penegasan itu muncul dalam rapat koordinasi antara DPRD Tanah Bumbu dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Agenda ini menjadi tahapan krusial sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.
Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, menekankan bahwa SIPD-RI bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan aspirasi masyarakat terdokumentasi secara sistematis dan terstruktur.
Menurutnya, kualitas usulan menjadi kunci utama. Setiap Pokir harus memuat kejelasan lokasi, permasalahan, serta skala prioritas agar dapat diverifikasi perangkat daerah dan tidak menimbulkan duplikasi program.
Dari sisi eksekutif, Bappeda Tanah Bumbu menyatakan siap mendampingi seluruh anggota DPRD dalam proses penginputan. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Hasanuddin, menyebut batas waktu dipadatkan agar tahapan RKPD 2027 berjalan sesuai jadwal nasional.
Proses penginputan dilakukan lebih disiplin tahun ini. Setiap usulan diwajibkan memiliki kode prioritas sebagai antisipasi jika terjadi penyesuaian anggaran di tahap pembahasan.
Bappeda juga memastikan usulan lama yang belum terealisasi tetap dapat dipertimbangkan kembali. Meski data tahun sebelumnya tidak otomatis muncul di sistem, perangkat daerah siap melakukan penarikan manual untuk bahan evaluasi lanjutan.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pengetatan mekanisme ini menghasilkan perencanaan yang lebih terarah, akuntabel, serta benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat tata kelola perencanaan berbasis digital, agar setiap aspirasi yang disampaikan publik dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dalam dokumen pembangunan daerah tahun 2027.












