PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Gabungan Komisi terkait Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Laut, Rabu (25/6/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tala dan dihadiri unsur Pimpinan dan Anggota Komisi, Bagian Hukum Setda Tala, akademisi, LSM, serta perwakilan masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua Rapat Gabungan Komisi mengatakan, uji publik merupakan amanat dalam pembentukan Perda. Tujuannya menjaring masukan, saran, dan tanggapan masyarakat terhadap substansi Raperda sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut.
“Raperda Inisiatif ini lahir dari usulan DPRD. Karena itu, masyarakat berhak tahu dan berhak memberi masukan. Jangan sampai Perda yang lahir tidak sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Tim Penyusun Raperda memaparkan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, serta pasal-pasal penting. Peserta uji publik kemudian diberi kesempatan menyampaikan kritik, saran, dan pertanyaan.
“Beberapa masukan yang mengemuka antara lain terkait kepastian hukum bagi pelaku UMKM, sanksi, dan mekanisme pengawasan,” ujar Ketua Rapat Gabungan Komisi.











