Tanah Laut — Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mulai memperketat pengawasan angkutan barang dan kendaraan umum melalui operasi gabungan yang digelar di Terminal H. Soemarsono Pelaihari, Jumat (21/11/2025). Penertiban ini menyasar pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), masa berlaku uji KIR, hingga kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya Dishub Tanah Laut, operasi ini melibatkan Satlantas Polres Tanah Laut, UPPD Samsat Pelaihari, serta personel Kodim 1009/Tanah Laut. Kolaborasi lintas sektor tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menekan pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Laut, Tetdy Mulyana, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar aman, terutama kendaraan niaga yang memuat barang dalam volume besar.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan. Jika ada pelanggaran, langsung kami tindak sesuai aturan,” kata Tetdy.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari kelengkapan dokumen kendaraan, kondisi teknis seperti rem dan ban, penggunaan helm bagi pengendara roda dua, hingga sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Pelanggaran yang ditemukan langsung diproses melalui penilangan manual di lokasi.
Selain penindakan, operasi kali ini juga menghadirkan layanan solusi cepat. Bagi warga yang menunggak pajak kendaraan, Samsat Keliling disiagakan di area terminal untuk mempermudah pembayaran. Terlebih, program pemutihan pajak masih berlaku hingga 31 Desember, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut.












