PELAIHARI – KUD Mukti Tama menyatakan mengakhiri kerja sama kemitraan kebun kelapa sawit plasma dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) dan meminta lahan sekitar 2.000 hektare dikembalikan untuk dikelola secara mandiri.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua KUD Mukti Tama H. Paiman bersama pengurus dan anggota saat mendatangi Kantor Kebun Kintap PT KJW di Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kamis (1/10/2026) siang. Mereka diterima Area Manager dan Manager Kebun Kintap PT KJW beserta jajaran manajemen.
Paiman mengatakan keputusan mengakhiri kemitraan diambil karena menurut KUD tidak ada pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma selama sekitar dua tahun terakhir, sejak pertengahan 2024.
“Di hadapan pihak KJW, kami tegaskan bahwa kami memutuskan kerja sama kemitraan plasma dan menarik kembali lahan kebun kami untuk kami kelola sendiri,” tegas Paiman.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT KJW menyebut pembagian SHU perlu dilengkapi rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tanah Laut.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan pengurus KUD karena kemitraan dinilai merupakan hubungan langsung antara KUD Mukti Tama dan PT KJW.
KUD Mukti Tama bermitra dengan PT KJW sejak 2009. Penanaman dimulai pada 2010 dan panen perdana sekitar 2015. Paiman mengatakan hasil yang diterima anggota selama kemitraan dinilai sangat minim.
“Kalau kami rata-ratakan yang kami dapatkan cuma Rp32 ribu per hektare per bulan. Padahal normalnya sekitar Rp1,5 juta per hektare per bulan,” ujar Paiman.
Kebun plasma tersebut tersebar di enam desa, yakni Karang Rejo, Asri Mulya, Muara Asam-Asam, Asam-Asam, Simpang Empat Sungai Baru di Kecamatan Jorong, serta Pandan Sari di Kecamatan Kintap.
Paiman juga mempersoalkan kondisi fisik kebun yang menurutnya tidak terawat dan banyak ditumbuhi rumput serta semak. Berdasarkan pengukuran teknis yang pernah dilakukan pihak KUD, ia menyebut realisasi tanam hanya sekitar 1.400 hektare dari total 2.000 hektare yang dikerjasamakan.
Menurut Paiman, dana pembangunan plasma dari perbankan telah dicairkan untuk luasan 2.000 hektare dengan biaya sekitar Rp28 juta per hektare hingga panen.
Ia juga menyinggung permintaan dana talangan dari manajemen kebun untuk pembenahan. Menurutnya, permintaan tersebut muncul pada 2017 dan kembali pada 2019 dengan nilai sekitar Rp95 miliar setelah pergantian manajemen Kebun Kintap.
“Ini sangat mengejutkan karena nilainya jauh melampaui total dana awal pembangunan plasma yang hanya sekitar Rp56 miliar. Saya tidak pernah menyetujuinya,” ungkap Paiman.
Paiman mengatakan sempat terjadi perbaikan pada Februari hingga Oktober 2018 yang diikuti peningkatan produksi. Namun, setelah periode tersebut, ia menilai perawatan kebun kembali tidak optimal.
Ia juga mengaku kesulitan mempertanggungjawabkan pengelolaan kebun kepada anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena perusahaan dinilai tidak rutin menyampaikan laporan perkembangan kebun.
Meski mengakhiri kerja sama, KUD Mukti Tama menyatakan siap menyelesaikan sisa kewajiban kredit di bank yang diperkirakan sekitar Rp5 miliar atau sekitar Rp2,5 juta per hektare jika ditanggung bersama anggota.
Paiman menegaskan keputusan mengakhiri kemitraan bukan keputusan sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Anggota Luar Biasa KUD Mukti Tama pada Maret 2025.
“Daripada terus merugi, kami memilih mengelola sendiri,” pungkasnya.












