Kotabaru

DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda, Termasuk Pertanggungjawaban APBD 2025

×

DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda, Termasuk Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Suasana penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru setelah persetujuan dua Raperda dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menandatangani keputusan bersama usai persetujuan dua Raperda dalam rapat paripurna, Sabtu (4/7/2026).

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD, Sabtu (4/7/2026).

Dua Raperda yang disahkan masing-masing tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, serta tamu undangan.

Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, menyampaikan DPRD menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.

Salah satu catatan DPRD adalah realisasi belanja daerah yang mencapai 80,14 persen. DPRD meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan program lebih efektif dan tepat sasaran.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, dan perdagangan.

Selain itu, DPRD menyoroti pemerataan pembangunan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta percepatan penanganan kemiskinan, stunting, dan penyediaan akses air bersih.

Pada rapat yang sama, DPRD juga menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Laporan Panitia Khusus I yang disampaikan Rahmadi menyebut perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Persetujuan kedua Raperda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan kedua Raperda tersebut.

Baca Juga  Pemkab–DPRD Kotabaru Gelar Mediasi Sengketa Lahan Pulau Laut Timur, Ini Hasilnya

“Ditetapkannya kedua perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *