Scroll untuk baca artikel
Kotabaru

Pemkab–DPRD Kotabaru Gelar Mediasi Sengketa Lahan Pulau Laut Timur, Ini Hasilnya

×

Pemkab–DPRD Kotabaru Gelar Mediasi Sengketa Lahan Pulau Laut Timur, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kotabaru memimpin rapat mediasi bersama Pemkab dan perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur.
Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti memimpin rapat mediasi sengketa lahan Pulau Laut Timur di Ruang Paripurna DPRD Kotabaru.

KOTABARU — Sengketa lahan di Pulau Laut Timur kembali mencuat ke meja pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi dengan melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, perusahaan, dan tokoh masyarakat, Senin (17/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

Mediasi dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, yang menegaskan bahwa forum ini dibuka untuk seluruh pihak agar menyampaikan informasi secara terbuka dan menghindari simpang siur di tengah masyarakat.

“Forum ini ruang dialog. Semua pihak dapat menjelaskan secara langsung agar persoalan tidak berkembang menjadi misinformasi,” kata Suwanti.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menilai persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang membutuhkan langkah hati-hati dan sesuai regulasi. Ia menyampaikan bahwa Pemkab bersedia mengkaji seluruh masukan, baik dari masyarakat maupun instansi teknis.

“Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai aturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalsel untuk langkah teknis lebih lanjut,” ujar Rusli.

Ia juga meminta adanya peninjauan ulang atas aktivitas pengelolaan kawasan, termasuk dugaan pengalihan alur sungai, yang disebut masyarakat menimbulkan dampak lingkungan dan tata ruang.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan pemerintah daerah akan memfasilitasi dialog lanjutan.
“Semua informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi. Prosesnya harus tertib, terbuka, dan sesuai aturan,” ucapnya.

Mediasi turut dihadiri BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, aparatur desa, serta tokoh masyarakat Pulau Laut Timur. Setelah mendengar keterangan dari masing-masing pihak, Ketua DPRD merangkum tiga keputusan mediasi:

1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemkab akan memfasilitasi penyusunan nilai ganti rugi berdasarkan mekanisme resmi pemerintah.

Baca Juga  Gelar Senja Pramuka di Banjar Tumbuhkan Semangat Nasionalisme dan Prestasi Santri

2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Instansi teknis akan mengevaluasi ulang perubahan alur sungai dan dampaknya bagi masyarakat serta lingkungan.

3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Pemkab akan menggelar pertemuan khusus dengan BPN Kanwil Kalsel terkait peninjauan sertifikat hak milik berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum.

Suwanti menutup rapat dengan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan meminta koordinasi lintas lembaga tetap dijaga agar proses penyelesaian berjalan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *