Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Pulang Pisau

DKISP Pulang Pisau Gelar Sosialisasi e-Walidata dan Finalisasi Data Statistik Sektoran 2023

×

DKISP Pulang Pisau Gelar Sosialisasi e-Walidata dan Finalisasi Data Statistik Sektoran 2023

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosialisasi e-walidata dan finalisasi data statistik sektoran tahun anggran 2023, di Aula Mess Pemda setempat, Jum'at (24/11/2023).

Pulang Pisau – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Pulang Pisau menggelar sosialisasi e-walidata dan finalisasi data statistik sektoran tahun anggran 2023, di Aula Mess Pemda setempat, Jum’at (24/11/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pulang Pisau, Asisten III Bidang Administasi Umum Sekda Pulang Pisau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Pulang Pisau.

Mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Asisten III Bidang Administasi Umum Andriani membuka kegiatan Sosialisasi.

Dalam sambutannya Andriani mengatakan guna mendukung pembangunan daerah, diperlukan sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah sebagai penyedia/produsen data atau sumber data statistik sektoral.

Dijelaskannya, dimana satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah khususnya dalam hal penyediaan data sektoral, yang mana data tersebut nantinya akan di input melaui e-walidata yang akan dikelola oleh OPD masing-masing dan selanjutnya di teruskan ke Diskominfo sebagai walidata,” tambahnya.

Selain itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi menjelaskan dasar dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.

Disamping itu, insyafi mengatakan tujuan diselenggarakan kegiatan ini untuk menyatukan, memperbaiki dan memasukkan data dari OPD selaku produsen data sebagai bahan untuk penyusunan informasi terkait Statistik Sektoral baik dalam Bentuk Infografis maupun dalam bentuk Buku Statistik.

Baca Juga  Pantau Pendaftaran Polri, Kapolres Pulpis Imbau Jangan Percaya "Calo"

“Dan juga, sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara pembina data, walidata dan Produsen Data,” tutupnya.
(RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *