Kab Banjar – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lake House Putra Bulu, Desa Awang Bangkal, Kecamatan Karang Intan, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan dibuka Kepala DKISP Banjar, HM Aidil Basith, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Noor Syawli Syahri. Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, AH Rijani.
Dalam sambutannya, Aidil Basith menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah daerah harus semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujar Aidil.
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan.
Karena itu, peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui FGD dinilai sangat strategis untuk memperkuat kualitas layanan informasi di daerah.
“Tujuannya agar peserta memahami mekanisme pelayanan informasi, pengelolaan dokumen, serta strategi menghadapi tantangan keterbukaan informasi di era digital,” katanya.
Sementara itu, Kabid IKP DKISP Banjar Noor Syawli Syahri menyampaikan bahwa sepanjang 2024 terdapat lima permohonan informasi yang masuk melalui website ppid.banjarkab.go.id. Hingga Oktober 2025, tercatat dua permohonan dengan dominasi permintaan terkait realisasi anggaran dan fasilitas kesehatan.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas PPID Utama dan PPID Pelaksana di seluruh SKPD, sehingga mendorong pemerintahan yang lebih terbuka, profesional, dan terpercaya,” ujarnya.
Pada sesi berikutnya, narasumber AH Rijani memaparkan sejumlah materi mengenai kategori informasi publik, informasi berkala, mekanisme pengajuan permohonan, serta hak dan kewajiban pengguna informasi. Paparan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman peserta terkait implementasi keterbukaan












