Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin melalui Hakim Jamser Simanjuntak, SH, MH memutuskan pidana selama satu (1) bulan, lima belas (15) hari atas peradilan pidana terhadap anak berhadapan hukum (ABH), sebagaimana Pasal 131 UU Narkotika No. 35 tahun 2009.
Tim kuasa hukum yang di wakili dan disampaikan oleh H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH dari LBH LEKEM Kalimantan menyatakan setuju dengan putusan tersebut.
“Alhamdulillah, sudah putus dan klien kami harus menjalani pidana pembinaan selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Aspihani, Jum’at (25/8/2023) kepada sejumlah wartawan seusai menghadiri sidang putusan di PN Banjarmasin.
Menurut Aspihani, melihat fakta persidangan, hakim yang mengadili mengindahkan Pasal 112 ayat (2) yang di tuduhkan JPU disaat dakwaan pada agenda sidang sebelumnya.
“Fakta persidangan terungkap, bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 22,46 gram yang dituduhkan oleh JPU, sehingga hakim berpedoman dengan keadilan, akhirnya memutus dengan mengacu Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut,” ujar Aspihani.
Dalam kesempatan tersebut Aspihani mengharapkan, pihak kepolisian benar-benar melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sebenarnya pemilik sabu-sabu seberat 22,46 gram tersebut.
Demi menegakkan hukum yang sebenarnya, pihaknya berharap kepolisian benar-benar mengejar dan menangkap saudara “E”, pemilik sabu yang didapatkan di plafond sebuah ponsel di Teluk Tiram tersebut.
Ia juga berharap, pihak Polsek Banjarmasin Barat memeriksa kembali istri pemilik ponsel dan istri “E”, karena dinilainya telah melanggar hukum Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 Jo 55, 56 KUHP.
“Kalau mereka (Polsek Banjarmasin Barat) benar-benar menjalankan tugas dengan semestinya, buktikan!!! Tangkap mereka yang terlibat, seperti “R” yang merupakan istri “E” yang mengetahui dan menemani suaminya (E) disaat meletakkan sabu itu ke atas plafond, juga tangkap pemilik ponsel inisial “A”(kakak kandung E), karena itu jelas melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tersebut. Jika benar hukum mau ditegakkan, iya kan?,” pinta Aspihani.
Terpantau dalam persidangan yang berjalan dihadiri 11 Advokat / Pengacara dari organisasi advokat P3HI sebagai penerima kuasa atas perkara pidana Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim)












