Kajari Kapuas, Arif Raharjo, beserta jajaran saat press release kepada sejumlah awak media Senin, (6/2) – Foto Rahmad
Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Diduga menyelewengkan dana kegiatan perjalanan dinas, mantan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial J di tetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap pihak Kejaksaan Negeri Kapuas pada gelar perkara atau ekspose ke sejumlah awak media, di Aula Kejari Kapuas. Senin, (6/2/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kapuas, Arif Raharjo menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap J, berdasarkan
bukti permulaan yang cukup karena penyidik telah mendapatkan 3 alat bukti, yakni; berupa keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas, Tahun Anggaran 2020 – 2021.
Kajari juga mengungkapkan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas, ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 300 854 200,- dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200,- dengan total keseluruhan Rp. 377.977.400.
“Berdasarkan beberapa alat bukti yang ada, telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang, dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Maka itu, kami menetapkan J selaku kadis Kominfo Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai tersangka,” ungkap Arif Raharjo, kepada sejumlah awak media,
Sementara itu, saat awak media menanyakan perihal penahanan terhadap tersangka, ia menjelaskan bahwa saat ini masih ada proses-proses yang harus dilaksanakan pihaknya, hingga kelengkapan berkas.
Ia menambahkan, kepada tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rahmad)












