Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KotabaruPemerintahan

Dispersip Kotabaru Gelar Rakor Srikandi

×

Dispersip Kotabaru Gelar Rakor Srikandi

Sebarkan artikel ini
Suasana saat rakoor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kotabaru Selasa, (20/2/2024).

Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar rapat koordinasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Sekaligus Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin, yang diikuti 76 peserta dari SKPD dan Kecamatan Lingkup Kabupaten Kotabaru pada Selasa, (20/2/2024) di Gedung Ratu Intan Kotabaru.

Narasumber kegiatan tersebut dari Kabag Hukum Setda Kotabaru dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Kamiruddin menjelaskan, Rakor tersebut digelar dalam rangka meningkatkan tata kelola Arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

“Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan atau diterapkan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024,” katanya.

Aplikasi itu merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi, khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan.

“Karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien,” cetusnya.

Dia menambahkan, dalam penerapan program Srikandi tentunya mesti memenuhi tiga hal, yakni Sumber Daya, Tahapan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Kode klasifikasi menurutnya sangat diperlukan. Sebab, sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi Arsip.

Kode klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali Arsip.

Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN).

Salah satu narasumber dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan Muamar, SH mengungkapkan, Aplikasi Srikandi sekarang ada persi 3 nya.

Baca Juga  Pemkab Kotabaru Gelar Pisah Sambut Kapolres

“Aplikasi Srikandi ini adalah tuntutan dari Pemerintah Pusat dan Srikandi ini merupakan Peraturan dari Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.

“Hari ini akan menyampaikan bagaimana struktur yang harus diinput dalam Aplikasi Srikandi dan juga sebagai informasi tambahan bahwa Srikandi sekarang ada persi 3nya, yang mana sebelumnya ada persi duanya. Dan hari ini saya akan lebih memaparkan persi tiganya,” sambungnya.

Baginya, Kotabaru harus cepat mengikuti transformasi perubahan-perubahan dibidang Kearsipan salah satunya persi 3 Srikandi yang dimaksud.

Selanjutnya, Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami, SH Menyampaikan, menghindari risiko atas sanksi menghilangkan arsip, peralihan arsip fisik ke digital menjadi pilihan tepat saat ini.

Sistem kearsipan elektronik memiliki kelebihan dibanding fisik, yaitu memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan manajemen arsip, menghemat biaya dan waktu, serta meningkatkan kinerja organisasi dan keamanan dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *