Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) kembali melaksanakan kegiatan sinkronisasi data statistik sektoral, Rabu (9/8/2023).
Bertempat di Aula Mess Pemda setempat, kegiatan tersebut di hadiri Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Uhing mewakili Sekda Pulang Pisau yang juga membuka langsung kegiatan sinkronisasi penyusunan data statistik sektoral, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Moh. Insyafi, Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Yetie Aprita beserta para peserta sinkronisasi di perwakilan OPD yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Diskomonfostandi, Kabupaten Pulpis Moh Insyafi mengatakan, Statistik Sektoral didefinisikan sebagai statistik yang pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu guna penyelenggaraan tugas- tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
“Statistik sektoral bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data sektoral Perangkat Daerah selaku produsen data, dan mersinergikan komponen- komponen data sektoral setiap tahun dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” terang insyafi kepada sejumlah awak media
Di jelaskan Insyafi, data statistik sektoral mempunyai peran penting dalam suatu pembangunan maka itu bekerja berdasarkan data merupakan tugas yang harus dilakukan agar kedepan bisa semakin banyak kemanfaatan yang diperoleh.
“Untuk menyamakan persepsi suatu data, maka diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari OPD dalam hal penyediaan data sektoral, dan sebelum data tersebut dipublikasikan, tentunya sudah melalui sinkronisasi data dan kemudian akan dilakukan analisasi data yang akan kita laksanakn hari ini, agar data yang di hasilkan merupakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lanjut Insyafi, Data dan informasi yang akurat akan meminimalisir kesalahan dalam menerapkan kebijakan strategis. Data yang akurat dan mutakhir juga dapat dijadikan ukuran evaluasi keberhasilan capaian kinerja pembangunan yang telah dilakukan selama ini, Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana Satu Data indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan
”Salah satu upaya dalam meningkatkan pembangunan nasional yang mengacu kepada undang-undang adalah melaksanakan perencanaan pembangunan secara lebih baik yang didukung dengan tersedianya data dan informasi yang tepat dan akurat”, tutupnya (RA)