Bacakabar.id PULANG PISAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau secara resmi melarang kendaraan angkutan barang jenis roda 4 dan 6 atau lebih melintas di sepanjang ruas jalan perkotaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dr.Drs.Supruyadi kepada media ini, Kamis, (18/5/2023) kemarin.
Adanya larangan melintas di sepanjang ruas jalan perkotaan tersebut merupakan komitmen dan kesepakatan bersama dengan pihak Satlantas Polres Pulang Pisau, mengingat kondisi ruas jalan perkotaan hanya mampu menahan beban sebanyak 4- 8 ton.
“Kami atas nama pemerintah Daerah melarang kendaraan jenis Truk ataupun mobil Pickup yang melintas di jalan perkotaan jika beban mauatanya melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” Tegasnya.

“Selain itu adanya larangan ini juga bagian dari komitmen kami bersama pihak Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jalan perkotaan memang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan para pengusaha, namun tetap memiliki batasan, mengingat daya bebannya tidak sama dengan ruas jalan Provinsi.
“Spanduk larangan memasuki ruas jalan perkotaan dimaksud juga sudah kita pasang di titik jalan masuk perkotaan. Jadi, kami mengingatkan bagi Truk dan Pickup untuk menaati larangan ini,” tegasnya.
Diketahui upaya itu dilakukan Pemkab Pulang Pisau untuk menjaga jalan agar tidak cepat rusak. (RA)











