Marabahan – Upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan ekstasi lintas kabupaten pada Kamis (23/9/2025).
Pengungkapan berawal dari penangkapan dua pelaku berinisial MI dan MF saat melintas di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, sekitar pukul 13.45 WITA. Hasil pemeriksaan terhadap keduanya membawa polisi pada pelaku lain berinisial MS (33), warga Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. MS ditangkap di kediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat menggeledah rumah MS, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar. Polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bruto 64,09 gram atau berat bersih 58,44 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 23 butir pil ekstasi dengan berat bersih 9,63 gram, satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, dan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Kasat Resnarkoba Polres Batola, Iptu Joko S., S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti narkotika siap edar,” ujarnya.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. “Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Batola dalam memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.












