Nasional

Dewan Pers Kumpulkan Konstituen Bahas Penyelenggaraan HPN

×

Dewan Pers Kumpulkan Konstituen Bahas Penyelenggaraan HPN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari.

Keputusan tersebut diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan terkait penyelenggaraan HPN.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan pembahasan diperlukan untuk menampung pandangan seluruh unsur pers terkait penyelenggaraan HPN ke depan.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.

Dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat organisasi konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara organisasi lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut dengan pelaksanaan melibatkan seluruh konstituen.

Usulan itu berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Dalam Keppres tersebut tidak disebutkan secara khusus lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara HPN.

Komaruddin mengatakan pertemuan akan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia,” katanya.

Pembahasan mengenai HPN sebelumnya menjadi salah satu agenda rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.

Rapat pleno juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Baca Juga  PERADI Profesional Raih Rekor MURI, Gandeng 108 Perguruan Tinggi Keagamaan

Rencana tersebut berkaitan dengan konsideran Keppres yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara, penyelenggaraan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *