JAKARTA – Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo–Gibran, HM Darmizal, menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah melaporkan individu tertentu dalam kasus tudingan ijazah palsu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Menurut Darmizal, Jokowi melaporkan peristiwa hukum yang dinilai merugikan kehormatan dan martabatnya sebagai warga negara sekaligus Presiden Republik Indonesia.
“Yang beliau laporkan adalah peristiwa hukum, bukan orangnya. Pak Jokowi tidak pernah punya keinginan memenjarakan seseorang,” kata Darmizal kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan Darmizal menanggapi langkah Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut.
Darmizal menjelaskan, pelaporan yang dilakukan Jokowi bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, baik terhadap presiden maupun pejabat publik lainnya.
Ia menegaskan, proses penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Darmizal, perkara tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang profesional, termasuk pembagian klaster perkara dalam proses penyidikan.
Ia menambahkan, jika Jokowi memberikan maaf kepada Rismon Sianipar, hal itu dapat membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pemulihan hubungan sosial serta penyelesaian konflik secara adil dan bermanfaat.
“Jika restorative justice tercapai sesuai prosedur hukum, diharapkan RHS bisa kembali menjalani kehidupan normal dan berkarya di bidang akademis,” ujar Darmizal.
Ia juga menilai momentum bulan suci Ramadan dapat menjadi ruang bagi semua pihak untuk memperbaiki hubungan sosial tanpa mengabaikan prinsip supremasi hukum.












