Diduga pelaku, Poto dari Humas Polres Tanah Bumbu
Bacakabar.id, BATULICIN – Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Tanah Bumbu hanya dalam tempo satu malam.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Ibrahim Made Rasa mengatakan, ketiga diduga pengedar tersebut ditangkap ditiga lokasi berbeda.
“Satu pelaku jenis kelamin Laki-laki yang merupakan residivis, dan 2 pemain baru adalah perempuan,” ujar Made kepada media ini Minggu, (6/11/2022).
Mereka adalah BT (38), ST (29) dan NP (27) ketiganya ditangkap pada satu malam yang sama.
BT ditangkap di Jalan Pasar Lama RT03 Kelurahan Batulicin, Tanah Bumbu. Sementara ST ditangkap di Jalan Pasar Lama RT05 Kelurahan Batulicin, Tanah Bumbu. Sedangkan NP diamankan di Gang Matoangin RT02 Kelurahan Kampung Baru, Simpang Empat, Tanah Bumbu
Made mengatakan BT ditangkap lebih dulu, pada Kamis, (3/11) sekitar pukul 22.30 Wita, saat berada di kamar rumahnya. Adapun barang bukti hasil penggeledahan ditemukan 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu,1 botol bong lengkap dengan sedotan dan 1 Handphone Apple warna putih.
Selanjutnya disusul ST diamankan sekitar pukul 23.30 Wita, juga berada dalam kamar kediamannya. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 13 paket sabu seberat 3,54 gram, 3 lembar plastik klip, 1 buah kaleng warna kuning dan 1 Handphone Apple.
Sementara NP diamankan pada malam yang sama, sekira pukul 23.50 Wita, yang juga sedang duduk dalam kamarnya, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu berat 10,67 gram.
Selain itu turut diamankan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 Handphone OPPO warna hitam dan 1 wadah pengharum ruangan merk Stella warna putih.
Made menyebut pengungkapan dan penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi masyarakat.
Saat ini mereka meringkuk di rutan Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. Pungkas Made. (Red)












