Tanah Bumbu – Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu mendalami laporan terkait pencurian yang dilaporkan oleh korban bernama Danang Eko Febrianto (32) merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. ACL.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga dan didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra, mengungkapkan peristiwa itu terjadi di kebun kelapa sawit PT. ACL Blok G-44 Devisi BMGE 3 Desa Hati’if, Kecamatan Teluk Kepayang, Tanah Bumbu.
“Iya, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 15.30 WITA,” ungkapnya kepada media ini Sabtu, (6/4/2024).
Kasi Humas menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dialami korban berawal pada saat pelapor melakukan pengecekan blok buah kelapa sawit yang mau dipanen pada Jumat, (5/4) ternyata sudah di panen sebelum waktu yang ditentukan.
“Ketika di cek pohon kelapa sawit yang buah sudah di panen sebelum waktunya,” ujar Jonser.
Kemudian atas peristiwa itu pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.
Usai menerima laporan polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus diduga pelaku berinisial IWS (49) warga lingkungan RT01 Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji, Tanah Bumbu.
Bersama pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 44 Tandan Buah Segar (TBS) kepala sawit. (BAR)












