Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Curi Dua Sapi, Dua Pria di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

×

Curi Dua Sapi, Dua Pria di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua ekor sapi curian milik warga Banjarsari yang sempat dijual oleh dua pria di pasar hewan, Kecamatan Sungai Loban, Jumat (16/5/2025).
Dua ekor sapi curian milik warga Banjarsari yang sempat dijual oleh dua pria di pasar hewan, Kecamatan Sungai Loban, Jumat (16/5/2025).

Tanah Bumbu, Bacakabar – Polisi meringkus dua pria yang nekat mencuri dua ekor sapi milik warga di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana. Aksi pencurian itu terungkap setelah korban menemukan sapinya dijual di pasar hewan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap EF dan MY di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, pada Jumat (16/5/2025).

“Kapolsek Angsana IPTU Ilham Haqqoni langsung memimpin penangkapan. Pelaku tidak sempat melawan saat petugas mengamankan mereka beserta dua ekor sapi curian,” kata Jonser kepada wartawan, Sabtu (17/5).

Kasus ini bermula saat SA (49), warga Kecamatan Angsana, kehilangan dua ekor sapinya yang biasa ditambatkan di kebun sawit. Pada Rabu sore (14/5/2025), ia mendatangi kebun dan mendapati sapinya raib. SA sempat mencari di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil.

Sapi betina miliknya memiliki bulu putih di bagian ekor dan masih menyusui, sedangkan sapi jantan berwarna merah dengan kaki kiri belakang pincang. Keesokan harinya, SA mendapat kabar dari warga bahwa dua ekor sapi dengan ciri serupa berada di tempat penjualan hewan di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban.

Setelah memastikan itu sapinya, SA melapor ke Polsek Angsana dan mengaku mengalami kerugian hingga Rp25 juta. Tim Reskrim pun langsung bergerak cepat.

“Kami berhasil menyita dua ekor sapi yang dicuri pelaku. Barang bukti itu langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Jonser.

Polisi menjerat EF dan MY dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial RU, warga Banjarsari, untuk memperkuat bukti.

Baca Juga  Abah Zairullah Azhar, Beli Takjil di Setiap Stand Ramadan Cake Fair

“Kami masih memburu kemungkinan pelaku lain atau jaringan penadah. Masyarakat kami minta lebih waspada, terutama saat menggembala atau meninggalkan hewan ternak di tempat terbuka,” tegas Jonser.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *