Tanah Bumbu, Bacakabar — Polisi menangkap seorang pria berinisial Z karena diduga mencuri 260 lembar atap bangunan di Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, berkolaborasi dengan Polsek Simpang Empat, Polsek Kusan Hilir, dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dalam Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2025.
Kepala Polres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga pada Kamis, (8/5/2025) menjelaskan, tersangka ditangkap di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, beberapa hari setelah korban melaporkan kehilangan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” ujar Jonser.
Kejadian pencurian bermula saat korban berinisial KY, seorang anggota Polri, membeli 260 lembar atap Prima Ruff seharga lebih dari Rp10 juta dari sebuah toko bangunan di Sebamban I. Atap itu dikirim menggunakan mobil toko dan diturunkan di depan bangunan milik korban dengan ditutup terpal biru.
Namun, saat korban kembali pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 10.00 WITA untuk mengecek lokasi, ia mendapati seluruh atap telah raib. Posisi terpal pun sudah acak-acakan. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Loban.
Petugas bergerak cepat dan mengamankan tersangka Z, warga Jalan Lontar, Desa Sungai Pasir, Pulau Laut Tengah, Kotabaru. Dari tangan pelaku, polisi menyita 260 lembar atap Prima Ruff warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silver, satu kunci mobil, dan STNK.
Kini, Z ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.












