Tanah Bumbu – FAB, warga Desa Karasikan kecamatan Sungai Raya, kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel harus mendekam ditahanan Polsek Simpang Empat. Laki-laki berusia 28 tahun ini ditangkap polisi karena menganiaya teman dekatnya.
“Semula kejadian diawali karena cemburu pelaku saudara FAB,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga kepada media ini Senin, (13/5/2024).
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal ketika diduga pelaku ingin meminta uang secara paksa kepada korban dengan alasan mau pulang kedaerah Kandangan, namun korban tidak memenuhi keinginan pelaku.
Pelaku sempat pergi meninggalkan korban, beberapa saat kemudian datang kembali dengan dalih ingin mengambil barangnya yang sempat diambil oleh korban berupa KTP dan senjata tajam hingga mengakibatkan pelaku marah dan menampar korban diwajah bagian kanan.
Tak berakhir sampai disitu, korban juga mendapat tendangan dibagian kepala dan di kedua kakinya.
Pelaku juga sempat memukul dibagian bahu sebelah kiri korban menggunakan 1 buah parang yang masih tertutup oleh kumpangnya.
Jonser menyebut penganiayaan itu pada Jumat, 03 Mei 2024, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Transmigrasi Km 7 RT005 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabuapten Tanah Bumbu.
Atas kejadian itu korban merasa trauma dan melaporkannya ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Usai menerima laporan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu yang dibackup Resmob Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan Minggu, (12/5/2024) sekitar pukul 08.00 WITA di Kandangan, HSS,” pungkas Jonser.
Selain pelaku pegutas juga turut mengamakan barang bukti diantarnya, lembar surat hasil visum et repertum, dan 1 buah Handphone merk IPhone 11 warna putih.
Diketahui korban adalah seorang wanita berinisial NOR (21) yang merupakan warga Desa Rantau Bujur kecamatan Telaga Bauntung kabupaten Banjar. (Bar)












