Kuala Kapuas – Usai menenggak minuman keras (Miras) bersama, MH (26) menjadi korban penikaman, di Jalan Pasar Minggu Rt. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Jum’at (29/12/2023) sekitar pukul 16.30 WITA lalu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres IPTU Jonser Sinaga membenarkan terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
Dijelaskan IPTU Jonser Sinaga, kejadian berawal korban bersama sama baru selesai minum-minuman keras, kemudian pelaku AR (33) dengan korban terlibat cekcok mulut dengan pelaku kemudian pelaku merasa tersinggung kepada korban dan terjadilah perkelahian.
Pelaku AR mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan penusukan sehingga mengakibatkan korban MH menderita luka tusukan di bagian perut sebelah kiri.
“Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Jonser Sinaga.
Atas laporan tersebut, pada hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 18.30 WITA, tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang di back up Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Polsek Pulau Laut Barat melakukan penangkapan terhadap AR, di Jalan Raya Lontar Timur Rt. 005 Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan sebilah pisau dapur terbuat dari besi stainless.












