Scroll untuk baca artikel
Pulang Pisau

Bupati Pulang Pisau Bahas Tata Kelola Keuangan Bersama BPKP Kalteng

×

Bupati Pulang Pisau Bahas Tata Kelola Keuangan Bersama BPKP Kalteng

Sebarkan artikel ini
Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i berdiskusi dengan Kepala BPKP Kalteng Ilham Hidayat dalam kunjungan kerja membahas penguatan tata kelola keuangan daerah, Selasa (6/5/2025).

Pulang Pisau, Bacakabar – Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/5/2025).

Kedatangan Bupati disambut langsung oleh Kepala BPKP Kalteng Ilham Hidayat bersama jajaran. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah rekomendasi strategis untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah Kabupaten Pulang Pisau agar lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Saya bersyukur dapat bersilaturahmi dengan Pak Ilham. Apalagi beliau merupakan salah satu pejabat baru di lingkungan Pemprov Kalteng yang memiliki semangat kuat dalam pembenahan sistem keuangan,” ungkap Bupati Ahmad Rifa’i usai pertemuan.

Sementara itu, Ilham Hidayat menyambut baik kunjungan Bupati dan menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan anggaran. Ia menyoroti lima sektor prioritas yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian lebih dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

“Kelima sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, serta pemberdayaan UMKM. Kami berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi kemajuan daerah,” ujarnya.

Kunjungan ini menandai langkah awal kolaboratif antara Pemkab Pulang Pisau dan BPKP Kalteng untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan, sekaligus memperkuat peran pengawasan internal dalam pembangunan daerah.

Baca Juga  Bupati Pulang Pisau Dorong Wanita Islam Jadi Perekat Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *