MARTAPURA, bacakabar.id – Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur didampingi Sekda Banjar HM Hilman menyambut baik para tokoh pencetus Gambut Raya untuk beraudiensi.
Audiensi tersebut bertempat di Mahligai Sultan Adam berlangsung dengan penuh kekeluargaan, Sabtu, (1/1/2022) malam.
Sejumlah tokoh terlihat, seperti Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH, H. Aspihani Ideris, SH, MH, H. Suripno Sumas, SH, MH, H. Gt. Abdinsyah, S.Sos, MM, H. Syahruji, SH, S.Pd.I, H. Kasmili, SAP, SH, MH, HM. Yunani D, SE, Sapriansyah, S.Ag, Dr. Taufik Arbain, M.Si yang tampak sumringah dengan kehangatan bersama petinggi Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, S.I.Kom menyatakan, pemerintah daerah kabupaten Banjar menyambut baik kedatangan rombongan Panitia Penuntut Pemekaran Gambut Raya ini.
“Selama pemekaran wilayah Gambut Raya ini keinginan hajat orang banyak, saya sangat menyetujuinya. Dan mengenai tindaklanjutnya secara teknik akan kami pelajari secepatnya. Tinggal DPRD Banjar saja lagi, saya harap Panitia Pemekaran Gambut Raya membuat surat ke Bupati Banjar untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan,” kata Bupati
Ketua Umum Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Dr. (Hc) H. Supian HK, SH, MH yang juga Ketua DPRD Kalsel mengatakan, Bupati dan Sekda Banjar cukup terbuka dan menyambut positif harapan pihaknya guna Pembentukan Kabupaten Gambut Raya.
“Tinggal terbitnya surat resmi persetujuan Bupati dan juga rekomendasi DPRD Banjar, setelah itu semuanya akan kami lanjutkan pengusulan ke Mendagri,” ujar Supian HK.
Supian HK pun menyatakan, awal tahun 2022 ini menjadi tahun yang baik, karena Bupati Banjar telah merespon dengan baik tuntutan pemekaran Gambut Raya.
“Intinya tidak ada hambatan sama sekali, 100 persen Bupati Banjar mendukung dan menyetujuinya, pihak Provinsi Kalsel juga tidak ada masalah, apalagi ini sudah melalui kajian yang sesuai aturan dan final,” katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, ST, MT mengatakan bahwa pengusulan pembentukan Daerah Otonom Baru tentu melalui proses permohonan tertulis dari panitia Gambut Raya ke eksekutif dan legislatif Banjar.
“Bila semua sudah sepakat setuju, baru lah diusulkan ke Mendagri. Prosesnya memang begitu. Alhamdulillah Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah melakukan penelitian melibatkan ULM dan Balitbangda Kalsel. Kalau nanti proses itu sampai ke Mendagri tentu Mendagri juga meneliti apakah dengan adanya pemekaran Gambut Raya tidak akan merugikan kabupaten induk Kabupaten Banjar. Setelah pemekaran nanti dikalkulasi bisa kah kabupaten pemekaran menjadi mandiri. Proses ini semoga berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ditambahkan, kata Hilman, Gambut Raya ini bila dimekarkan sangat layak menjadi kabupaten dan tidak mempengaruhi kabupaten asal yaitu Kabupaten Banjar, pasti sama-sama maju, persepsi publik ada kajian pada tahun ini sebagaimana disampaikan tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat tadi.
Sementara Dr. Taufik Arbain, M.Si yang merupakan punggawa peneliti dari ULM mengatakan bahwa 98 persen lebih warga Gambut Raya setuju untuk dimekarkan.
Selain itu dari segi jumlah kecamatan mesti minimal lima sudah tercukupi, bahkan ada enam kecamatan. “Dari segi penduduk juga sudah di atas 200 ribu, sangat wajarlah Gambut Raya menjadi daerah otonom baru,” ujarnya
Hasil akhir penelitian pihak Universitas Lambung Mangkurat, Gambut Raya lebih dari pantas untuk dimekarkan, “kami sudah teliti, Kabupaten Banjar memekarkan Kabupaten Gambut Raya tidak akan menjadikan tertinggal Kabupaten Banjar, karena SDA daerah yang memekarkan masih sangat cukup kaya, cetusnya. (Ril/Red)