Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Majalengka

Buaya Rawa Dua Meter di Majalengka Dievakuasi Damkar, Pemilik Khawatir Membahayakan

×

Buaya Rawa Dua Meter di Majalengka Dievakuasi Damkar, Pemilik Khawatir Membahayakan

Sebarkan artikel ini
Petugas Damkar Kabupaten Majalengka mengevakuasi buaya rawa berukuran dua meter dari kolam milik warga Desa Kulur
Petugas Damkar Majalengka mengevakuasi buaya rawa sepanjang dua meter milik warga Desa Kulur, Selasa (20/1/2026).

MAJALENGKA — Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Majalengka mengevakuasi seekor buaya rawa berukuran besar milik warga Desa Kulur, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat, Selasa (20/1/2026). Evakuasi dilakukan setelah pemilik merasa keberadaan satwa liar tersebut berisiko dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Buaya betina berusia sekitar dua tahun itu dipelihara di kolam berukuran kecil di sekitar rumah pemilik. Seiring pertumbuhannya, pemilik khawatir buaya bisa lepas kendali dan menyerang manusia.

Menerima laporan tersebut, petugas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Majalengka langsung bergerak ke lokasi bersama petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses evakuasi berlangsung cukup dramatis karena buaya bersifat agresif dan terus melakukan perlawanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Majalengka, Toti Prihatno, mengatakan petugas membutuhkan waktu sekitar 50 menit untuk menjinakkan dan mengamankan buaya tersebut.

“Buaya ini merupakan jenis buaya rawa, berjenis kelamin betina, dengan panjang sekitar dua meter dan berat kurang lebih 80 kilogram. Kondisinya cukup agresif saat dievakuasi,” ujar Toti.

Setelah berhasil diamankan, buaya tersebut langsung diserahkan kepada Balai Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya dipindahkan dan dikembalikan ke habitat yang lebih aman dan sesuai.

Petugas Damkar mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang berpotensi membahayakan jiwa. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan atau mengetahui keberadaan satwa liar di lingkungan permukiman.

Baca Juga  Mewujudkan Majalengka “Langkung Sae”, Diskominfo dan BPS Perkuat Kolaborasi Satu Data

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *