Scroll untuk baca artikel
Kotabaru

BPN Kotabaru Gandeng STKIP Paris Barantai Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

×

BPN Kotabaru Gandeng STKIP Paris Barantai Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Koordinasi BPN Kotabaru dan STKIP Paris Barantai terkait pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf
Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru berkoordinasi dengan STKIP Paris Barantai membahas percepatan sertipikasi tanah wakaf, Selasa (20/1/2026).

KOTABARU — Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru terus mendorong penguatan kepastian hukum atas aset keagamaan melalui percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tanah ibadah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalin koordinasi dengan STKIP Paris Barantai Kotabaru, Selasa (20/1/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada penjajakan kerja sama lintas sektor untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf, sekaligus menata administrasi pertanahan agar lebih tertib dan berkelanjutan. Sinergi antara instansi pertanahan dan institusi pendidikan dinilai strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Sejumlah bentuk kolaborasi dibahas dalam koordinasi tersebut, mulai dari kegiatan sosialisasi, pendampingan administrasi wakaf, hingga pelibatan civitas akademika STKIP Paris Barantai dalam edukasi publik terkait pentingnya pendaftaran tanah wakaf dan tanah ibadah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, menegaskan percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa hukum di masa depan.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi aset keagamaan,” ujarnya.

Pihak STKIP Paris Barantai Kotabaru menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai kerja sama ini sebagai bentuk kontribusi nyata dunia pendidikan dalam mendukung program strategis pertanahan serta penguatan nilai keagamaan di daerah.

Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan pertanahan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah wakaf dan tanah ibadah demi kemaslahatan umat.

Baca Juga  Kejari Kotabaru Gaungkan Program Jaga Desa untuk Cegah Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *