PARINGIN – BPBD Kabupaten Balangan memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut diambil karena titik panas atau hotspot masih terpantau di sejumlah wilayah dan adanya potensi cuaca ekstrem pada masa peralihan musim.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan, Rahmi, mengatakan perpanjangan status dilakukan setelah masa siaga sebelumnya berakhir pada 31 Oktober 2026.
Keputusan itu mengacu pada arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi peralihan musim kemarau ke hujan berlangsung pada pertengahan November hingga akhir Desember 2026.
“Ini yang menjadi dasar kita memperpanjang status siaga. Status ini juga kita perlukan untuk pelaksanaan Bantuan Presiden (Banpres),” kata Rahmi saat memimpin Apel Evaluasi Penanggulangan Karhutla dan Kekeringan 2026 di Posko Induk BPBD Balangan, Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Rahmi menyampaikan evaluasi kesiapsiagaan kepada personel Tim Reaksi Cepat (TRC) Posko Induk dan kecamatan. Ia juga melaporkan pelaksanaan siaga darurat kepada bupati, sekretaris daerah, dan jajaran pimpinan daerah.
Kabupaten Balangan tahun ini mendapat alokasi bantuan penanganan Karhutla sebesar Rp10 miliar. Menurut Rahmi, anggaran tersebut diarahkan untuk tiga kebutuhan utama, yakni dukungan operasional, logistik, serta penguatan sarana dan prasarana.
Dukungan operasional mencakup insentif petugas dari unsur relawan, TNI, Polri, Manggala Agni, dan BPBD. Anggaran juga digunakan untuk kebutuhan makan dan minum di lapangan, bahan bakar minyak (BBM), vitamin, masker kesehatan, serta oksigen portabel.
Sementara itu, dukungan logistik disiapkan untuk menunjang penanganan di lapangan. Adapun penguatan sarana dan prasarana meliputi pengadaan alat pemadam seperti alkon jinjing, jet shooter, selang, dan nozzle.
Rahmi menjelaskan, penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme pergeseran pada APBD Perubahan 2026. Batas waktu pertanggungjawaban anggaran tersebut ditetapkan hingga 15 Desember 2026.
“Mudah-mudahan ini bisa mendukung operasional penanganan, mempercepat upaya penanganan Karhutla, dan meringankan beban petugas kita di lapangan agar sarana, BBM, dan makan minum tidak terkendala lagi,” ujarnya.
Selain ancaman Karhutla, BPBD Balangan juga mengingatkan potensi bencana hidrometeorologi selama peralihan musim, seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan cuaca ekstrem.
Rahmi menyebut peringatan tersebut sejalan dengan surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terbit pada 31 Oktober 2026.
“Mudah-mudahan semua warga bisa lebih berhati-hati dan memperhatikan lingkungannya,” kata Rahmi.









